TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Pusat JDIHN bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN yang meliputi:
a. Organisasi;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Koleksi Dokumen Hukum;
d. Teknis pengelolaan;
e. Sarana prasarana;
f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Fungsi
Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN;
b. penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
c. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIHN;
d. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIHN;
e. pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
f. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan
g. monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN.
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog